Kasus Upah Pungut Bogor Belum Ada Tersangka, Pakar Hukum Yenti Garnasih Desak KPK Jelaskan Kendala

Furqon Munawar, SM Said
Pakar hukum Yenti Garnasih menyoroti penyidikan kasus upah pungut Bogor. KPK telah menyita Rp1,5 miliar, tetapi belum menetapkan tersangka. Foto Ist

KPK Sita Rp1,5 Miliar dan Geledah Tiga Kantor
Kasus dugaan korupsi upah pungut ini bermula dari rangkaian kegiatan KPK pada Agustus 2026. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Perkembangan perkara menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menyatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

"Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor," kata Budi.

Saat itu, KPK belum mengungkap pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026.

Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), penggeledahan berlanjut ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.

Penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk guna mengungkap konstruksi perkara.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network