Komplotan WNA Bobol Rumah Miliaran di Rancamaya, Gunakan Topeng Lionel Messi untuk Kelabui CCTV

Ifan Jafar Sidik
Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti dan mengungkap kasus pencurian rumah mewah di Rancamaya yang dilakukan komplotan WNA dengan modus penyamaran menggunakan topeng Lionel Messi. (Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Sidik).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dialihkan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Penggunaan CCTV serta koordinasi dengan petugas keamanan lingkungan dinilai penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network