Pelajar di Dramaga Bogor Tewas Dibacok, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Anak di Bawah Umur

Furqon Munawar
Gambar ilustrasi tawuran antar pelajar. (Foto : AI).

Ia menegaskan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pengendalian emosi anak agar tidak mudah terlibat dalam tindakan kriminal.

“Orang tua diharapkan lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, aktivitas di luar rumah, penggunaan media sosial, serta memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menyelesaikan masalah secara baik dan damai,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tawuran maupun aksi kekerasan yang melibatkan pelajar.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network