Pembatasan penggunaan pengeras suara di seluruh masjid diberlakukan Kementerian Urusan Islam Arab Saudi. Pengeras suara hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamat.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Abdul Latif Al Sheikh, untuk semua masjid di seluruh Kerajaan. Aturan baru dalam surat itu membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqamat dan menurunkan volume pengeras suara ke level sepertiga.
Azan adalah seruan salat pertama bagi umat Islam, sedangkan iqamat adalah seruan kedua. Saat iqamat dikumandangkan, imam salat telah mengambil posisinya menghadap ke arah Kakbah dan salat akan segera dimulai.
Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad SAW, di mana Nabi bersabda: “Lihat! setiap orang dari Anda memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."
Aturan tersebut, seperti dikutip Gulf News, Senin (24/5/2021), juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamat.
Editor : Ghazali Hasan