BOGOR, iNewsBogor.id — Konflik internal di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, mencuat setelah beredar surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah relawan dapur.
Dalam surat tersebut, para relawan menyampaikan sejumlah keberatan terhadap kepala SPPG berinisial I dan meminta yang bersangkutan diganti dari jabatannya.
Surat itu memuat tujuh poin keberatan yang disebut menjadi dasar permintaan pergantian kepala SPPG. Di antaranya, relawan menuding kepala SPPG kerap membawa pasangan ke area dapur, termasuk dugaan menginap.
Selain itu, surat tersebut juga memuat tudingan mengenai praktik nepotisme, banyaknya keluhan atau komplain terkait menu dari penerima manfaat, serta dugaan persoalan pengelolaan uang hasil limbah.
Namun, seluruh poin tersebut masih berupa pernyataan dan tudingan dari pihak relawan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai masing-masing tudingan tersebut.
PIC Bojong Kerta, Abdul Kholik, membenarkan adanya surat keberatan tersebut.
Menurut Kholik, surat itu telah disampaikan kepada pihak yayasan dan kontraktor dapur sebagai bentuk penyampaian aspirasi relawan yang keberatan dengan kondisi internal SPPG.
“Kami keberatan jika kepala dapur masih dia, karena ada tujuh alasan yang mendasari kami supaya kepala SPPG segera diganti atau dicopot,” ujar Abdul Kholik saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Kholik mengatakan, permintaan tersebut muncul karena para relawan menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera mendapatkan perhatian dari pihak yang berwenang.
Meski demikian, pihak relawan diharapkan dapat menyampaikan bukti dan informasi pendukung atas setiap keberatan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.
Sementara itu, Sopiyan, selaku pemilik yayasan yang menaungi SPPG tersebut, mengatakan pihak yayasan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mencopot maupun memutasi kepala SPPG.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dikoordinasikan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan dan penempatan kepala SPPG.
“Kami hanya yayasan, dan kami harus berkoordinasi dengan pihak BGN, karena kewenangan mutasi jabatan kepala SPPG adalah BGN,” kata Sopiyan saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan internal SPPG Kertamaya membutuhkan koordinasi antara yayasan, pengelola dapur, kepala SPPG, relawan, dan pihak BGN.
Persoalan internal tersebut juga telah diketahui pihak BGN.
Staf Ahli BGN, Redy Hendra Gunawan, mengatakan konflik internal di dapur SPPG semestinya segera diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Menurut Redy, semua pihak yang terlibat perlu duduk bersama agar persoalan dapat diketahui secara utuh dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Konflik internal dapur ini seharusnya bisa dimediasi dan segera diselesaikan. Semua pihak perlu dikumpulkan, mulai dari koordinator wilayah, kepala SPPG, yayasan, hingga relawan yang menyampaikan keberatan,” ujar Redy saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menilai mediasi penting dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, sekaligus mencari solusi berdasarkan fakta di lapangan.
Munculnya surat keberatan tersebut menjadi perhatian karena SPPG merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.
Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pengelolaan dapur, kualitas menu, hubungan kerja, maupun penggunaan sumber daya perlu ditangani secara transparan dan profesional.
Khusus terkait tujuh tudingan yang tercantum dalam surat relawan, diperlukan proses klarifikasi dan verifikasi untuk memastikan kebenarannya. Tidak tepat jika tudingan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum pihak yang dituduh memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, keluhan dari relawan juga perlu ditindaklanjuti agar tidak mengganggu pelayanan kepada penerima manfaat.
Penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah awal yang dinilai penting untuk mempertemukan seluruh pihak. Jika dalam proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran administratif atau persoalan lain, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari kepala SPPG Kertamaya berinisial I mengenai tujuh poin keberatan yang disampaikan para relawan.
Pihak BGN pun diharapkan dapat melakukan klarifikasi secara menyeluruh agar persoalan internal tersebut tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
