Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari, menyambut upaya penguatan kompetensi di sektor kecantikan.
Menurutnya, sertifikasi tidak semestinya dipandang hanya sebagai dokumen administratif. Sertifikasi menjadi bagian dari proses pengakuan terhadap kemampuan seseorang sekaligus memberikan kepastian kompetensi bagi pengguna jasa.
“Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional,” ujar Syamsi.
Standardisasi kompetensi juga dinilai dapat memberikan manfaat bagi pekerja. Dengan adanya sertifikat kompetensi, kemampuan profesional seseorang memiliki pengakuan yang lebih terukur dan dapat menjadi modal untuk meningkatkan peluang kerja.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah terus mendorong sertifikasi kompetensi pada berbagai sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan.
Menurut Afriansyah, keterampilan di bidang tata rias dan kecantikan perlu didukung standar kompetensi yang jelas agar tenaga kerja dapat berkembang secara profesional.
“Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing,” ujar Afriansyah.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
