BOGOR, iNewsBogor.id - Perkembangan gerakan zakat di Indonesia menunjukkan peran yang kian vital dalam pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kini tidak sekadar memfasilitasi kewajiban keagamaan, tetapi juga merambah sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, hingga penanganan bencana.
Sektor ini melibatkan ekosistem luas, mulai dari amil, muzaki, mustahik, pemerintah, ulama, dunia usaha, hingga komunitas. Namun, seiring meningkatnya dana yang dihimpun, tuntutan terhadap integritas dan tata kelola Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) ikut melonjak. Kepercayaan publik menjadi modal utama yang wajib dijaga melalui pengelolaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan patuh syariah.
Tata kelola yang baik menjadi fondasi agar dana amanah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. Dana ZIS membutuhkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi, serta pengawasan ketat mengingat adanya aturan khusus terkait delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima.
Di samping kepatuhan syariah, independensi lembaga menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik. OPZ harus bebas dari konflik kepentingan dan steril dari panggung politik praktis agar fokus utamanya tetap bertumpu pada kemaslahatan umat.
Sistem pengawasan berkelanjutan, seperti peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), audit Kantor Akuntan Publik (KAP), audit syariah, serta sertifikasi sistem manajemen mutu, merupakan instrumen wajib untuk mencegah penyimpangan. Dengan sistem yang kuat, integritas lembaga tidak lagi bergantung pada figur individual melainkan pada mekanisme organisasi yang transparan dan terukur.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
