KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, penyidik KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri)," tuturnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.
KPK turut menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan urusan layanan pertanahan. Uang tersebut disebut disimpan dalam koper maupun kardus.
Arif diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Keduanya juga disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan, baik di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan Arif kemudian disebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd juga diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
