Geger Kasus Cekok Miras, P2TP2A Cianjur: Peran Orang Tua Sangat Penting Dalam Memberikan Edukasi

Andi Ichsan
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidiya Indayani Umar, angkat bicara. Foto: iNewsbogor.id

CIANJUR, iNews.id - Buntut peristiwa yang mengegerkan Para orang tua, pria berinisial IL (17 tahun), pacar korban AN (16 tahun) siswi SMK di kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barart, yang tewas diduga akibat overdosis minuman keras dan obat-obatan, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban.

Maraknya kejahatan dan kekerasan seksual terhadap yang terjadi pada anak dan perempuan membuat ketua pusat harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidiya Indayani Umar, angkat bicara.

Saat ditemui di kantornya, Lidia mengatakan, “Merasa sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih dibulan Ramadhan, korban yang masih dibawah umur tersebut yang diduga dicekoki minuman keras dan disetubuhi kekasihnya, hingga akhirnya meninggal dunia setalh mendapkan perawatan medis. Kejadian tersebut merupakan hal kedua kalinya yang pernah terjadi di wilayah kabupaten Cianjur,” ujarnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan, “Selama di tahun 2022 hingga sekarang, kejadian kekerasan dan seksual terhadap perempuan dan anak, sebanyak 7 kasus, 2 diantaranya merupakan kasus persetubuhan dan rata-rata korbannya merupakan anak dibawah umur,” sambungnya.

Lidya berharap agar warga msyarakat khususnya para orangtua agar selalu memberikan edukasi kepada anak, serta meningkatkan pengawasan terhadap anak minimal serta sering memantau aktfitas dan kegiatan anak meski tidak 24 (dua puluh empat) jam, hal tersebut  sebagai salah satu kewaspadaan pengawasan terhadap anak.

Selain itu, dengan meninggalnya AN (16 tahun) akibat dugaan overdosis dan persetubuhan, dan pelakunya merupakan kekasihnya sendiri IL (17 tahun) yang tergolong masih anak-anak.  jika diperlukan dirinya akan memberikan pelindungan serta pelayanan dan pendampingan pisikolog kepada pelaku, agar pelaku tidak merasa ketakutan dan trauma saat akan dilakukan pemeriksaan.

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network