Pertanyaan itu menjadi penting karena jumlah warga binaan yang menggunakan fasilitas standar lapas tentu jauh lebih besar dibandingkan mereka yang menempati fasilitas khusus.
Jika ada fasilitas yang terlalu mewah, transparansi mengenai dasar keberadaan dan penggunaannya memang perlu diperiksa. Tetapi pada saat yang sama, pengawasan juga semestinya memastikan seluruh warga binaan memperoleh pelayanan dasar yang layak dan setara, mulai dari hunian, makanan, kesehatan, kebersihan hingga program pembinaan.
Reza bahkan mempertanyakan apakah narapidana yang merasa memperoleh pelayanan buruk dari negara dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.
“Napi yang mendapat layanan buruk dari negara boleh membuat laporan ke Ombudsman? Dan setelah menerima laporan, Ombudsman akan tindak lanjuti?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut membuka isu yang lebih luas mengenai posisi warga binaan sebagai bagian dari masyarakat yang tetap memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang sesuai ketentuan.
Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada istilah “kamar mewah” atau “fasilitas kelas apartemen”. Yang lebih penting adalah membongkar bagaimana fasilitas itu muncul, siapa yang menggunakannya, bagaimana pembiayaannya, apakah sesuai aturan, serta apakah terdapat perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi warga binaan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan agar pemeriksaan tidak hanya menghasilkan pembongkaran fasilitas yang dianggap berlebihan, tetapi sekaligus memperbaiki seluruh aspek pelayanan pemasyarakatan.
Sebab, jika ada warga binaan yang mendapatkan fasilitas jauh di atas standar, sementara sebagian lainnya justru harus menerima fasilitas yang berada di bawah standar, maka persoalannya bukan hanya soal bangunan. Ada pertanyaan lebih besar tentang keadilan, transparansi dan tata kelola pemasyarakatan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
