CIBINONG, iNewsBogor.id - Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu bakal membawa tuntutan hasil aspirasi penggalangan tanda tangan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bogor terkait gerakan petisi tolak korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aspirasi tersebut akan disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan adalah desakan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut muncul di tengah proses penyidikan KPK yang telah berjalan. Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, hingga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai.
Jejak penyidikan perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bogor. KPK masih mendalami konstruksi perkara, mulai dari mekanisme pemotongan, periode dan besaran pemotongan, aliran uang hingga dugaan alur perintah.
1. Berawal dari Temuan Uang Rp1,5 Miliar
Perkara dugaan korupsi upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor mencuat setelah KPK melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Pada tahap ini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
