8. Belum Ada Tersangka
Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan korupsi upah pungut tersebut. Belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.
Penyidik masih menelusuri sejumlah aspek, mulai dari mekanisme pemberian upah pungut, dugaan pemotongan, besaran dan periode pemotongan, aliran uang, hingga alur perintah.
Perkembangan penyidikan tersebut menjadi salah satu perhatian Petisi 26 atau Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu.
Mereka memasukkan tuntutan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi upah pungut sebagai salah satu dari 12 tuntutan yang akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Selain perkara upah pungut, KPK juga mendalami dugaan penyimpangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.
Kini, Petisi 26 akan membawa hasil penggalangan tanda tangan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor tersebut ke KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemberantasan korupsi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
