Ombudsman sebelumnya menyatakan akan memberikan tindakan korektif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar. Ombudsman juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan atau sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Bagi Anggi, pembongkaran bangunan tidak serta-merta menjawab persoalan utama apabila tidak disertai penelusuran mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul dan beroperasi di dalam kawasan lapas.
Ia menilai proses pemeriksaan harus mampu menjawab rantai tanggung jawab sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Negara harus benar-benar segera memperbaiki segala hal yang menjadi perhatian serius secara fundamental,” ujarnya.
Anggi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemasyarakatan.
Namun demikian, dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
