Anggi mengatakan pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada keberadaan fasilitas tersebut. Menurut dia, rangkaian fakta yang perlu ditelusuri antara lain siapa yang menggagas, membiayai, membangun, menggunakan hingga merawat fasilitas tersebut.
“Mulai dari siapa yang mendanai, siapa berinisiatif, siapa mengerjakan sampai siapa yang merawat temuan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam kawasan lapas tanpa terdeteksi dalam mekanisme pengawasan berjenjang.
Anggi meminta pemeriksaan turut melihat aspek pengawasan, baik pada tingkat satuan kerja maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
Desakan pemeriksaan tersebut menjadi relevan karena Ombudsman sendiri menyatakan temuan di Lapas Cibinong berkaitan dengan persoalan pelayanan dan kerentanan keamanan. Ombudsman juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap regulasi, sumber daya manusia, petugas, kepala lapas, dan pejabat terkait.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
