KPK Sidik Dugaan Korupsi PBJ di Kabupaten Bogor, Kontraktor Beberkan Dugaan Komitmen Fee

Tim iNews
KPK menyidik dugaan korupsi PBJ di Bogor. Kontraktor Jonarudin mengungkap dugaan permintaan komitmen fee 7-10 persen dari nilai pagu proyek. Foto Jonarudin bersama sejumlah pengusaha saat bertemu di ULP BJ Kabupaten Bogor/Ist

Jonarudin juga menyoroti proses lelang sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dia menduga terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Pemenang tender yang diakomodir pengusaha berinisial S semuanya menang di proyek Disdik Kabupaten Bogor, meski TKDN-nya telah kadaluwarsa. Sebaliknya, pengusaha lain yang tidak masuk dalam lingkaran S dan TKDN-nya juga expired justru digugurkan oleh UKPBJ," sebut dia.

Keterangan Jonarudin mengenai dugaan permintaan komitmen, pengondisian proyek, serta proses lelang tersebut masih merupakan pernyataan dari yang bersangkutan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Klaim Diteror di Media Sosial
Selain mengungkap dugaan dalam proses pengadaan, Jonarudin juga mengaku mendapat serangan di media sosial setelah menyampaikan dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bogor.

Dia menyebut foto dirinya bahkan turut disebarkan oleh akun anonim."Foto saya disebar bahkan istri saya yang tidak berdosa ikut disebut-sebut," ujar Jonarudin.

Menurut Jonarudin, serangan tersebut terjadi setelah dirinya menyampaikan sejumlah dugaan mengenai proses pengadaan proyek.

"Saya menilai isu tersebut digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan pemeriksaan KPK di Kabupaten Bogor. Menurut saya, pihak-pihak yang sebenarnya memainkan proyek itu justru kelompok S, O, ASM, NN, dan CS," tegas Jonarudin.

Pernyataan mengenai pihak-pihak tersebut merupakan tudingan Jonarudin dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network