Atas persoalan tersebut, Jonarudin mengaku telah menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Johan Pakpahan, dengan membuat laporan ke Polda Jawa Barat dan Polres Bogor.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, menyayangkan beredarnya narasi dan foto mengenai kliennya di media sosial.
"Persoalan mengenai proyek seharusnya disampaikan berdasarkan informasi dan data yang jelas. Kebebasan berpendapat harus tetap menghormati etika. Tidak menggiring opini dan menyeret pribadi dan keluarga dalam persoalan proyek," ujar Johan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Johan, apabila ada pihak yang merasa mendapat ancaman atau tekanan berkaitan dengan proyek, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui unggahan media sosial yang menyerang pribadi.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor, Arie Fikriansyah, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi iNews.id terkait dugaan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Bogor. Hingga berita ini ditulis, Arie belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan iNews.id.
Demikian juga Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor Ilham ketika dikonfirmasi terkait pengondisian proyek dan komitmen fee tersebut juga belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan iNews.id.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
