Kasus HGB Bogor Disidik, Kuasa Hukum Ahli Waris Kirim ke KPK Data Siteplan yang Ditandatangi Bupati

Ifan Jafar Siddik, SM Said
Kuasa hukum ahli waris menyerahkan data siteplan Summarecon ke KPK dan menyoroti sembilan dokumen yang disebut ditandatangani Bupati Bogor. Foto ilustrasi gedung KPK/Istimewa

Bupati Bogor Disebut Teken 9 Siteplan
Martinus menuturkan, dari 12 SHGB yang dipersoalkan, sembilan siteplan disebut telah ditandatangani Rudy Susmanto. Dia menilai penerbitan dokumen tersebut perlu ditelusuri karena lahan yang menjadi objeknya masih dalam sengketa.

"Padahal pak Rudy sudah tahu persoalan itu sejak dia masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi siteplan-nya tetap diteken oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto," timpal Martinus.

Pada 22 September 2026, Martinus mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Rudy Susmanto dengan nomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026. Surat tersebut berisi permohonan pembatalan atau pencabutan izin siteplan perumahan Summarecon/PT KJPA.

Dia menjelaskan, siteplan memiliki peran penting dalam proses administrasi pertanahan, terutama sebagai salah satu dasar pengajuan pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat untuk unit-unit kavling.

"Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling, dan inilah yang diduga menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan Summarecon berupaya membuka blokir," terangnya.

Martinus mengaku belum menerima jawaban atas surat permohonan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Bupati Bogor, menurut dia, juga belum mendapat balasan.

"WA saya juga ga pernah dibalas. Mungkin Bupati dilema, kalau siteplan-nya dibatalkan Bupati bisa digugat oleh Summarecon," cetusnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network