JAKARTA, iNewsBogor.id — Polri mengambil langkah tegas dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan sebanyak 11 korporasi sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," ujar Jenderal Suyudi Ario Seto kepada awak media.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka korporasi di wilayah Kalimantan, Kapolri mengonfirmasi bahwa perusahaan asing tersebut masuk dalam bagian perkara yang tengah ditangani intensif oleh kepolisian.
Namun, pihak kepolisian belum merinci identitas maupun nama-nama perusahaan yang telah berstatus tersangka tersebut dan berjanji akan menyampaikan detailnya dalam waktu dekat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
