Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Kapolri: Ada TIga Perusahaan Modal Asing

Binti Mufarida
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Foto: Binti Mufarida

Penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan ini juga menjadi salah satu fokus bahasan utama dalam Sidang Kabinet Paripurna. Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang memicu bencana lingkungan dan merugikan masyarakat luas.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network