JAKARTA, iNewsBogor.id — Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan akses data tanpa hak.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, dua petinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dalam keterangannya, Komjen Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan penyadapan non-prosedural yang menyasar Presiden Republik Indonesia, para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.
Atas perbuatan tersebut, penyidik mengenakan pasal berlapis kepada para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, mengubah, atau mencatat transmisi informasi elektronik non-publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
