Kasus Sadap Presiden, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan di Mabes Polri

Ifan Jafar Sidik
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh di Mabes Polri, Jakarta. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBogor.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara yang juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan ketiganya diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.

Asep menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik mendalami dugaan adanya perintah untuk melakukan penyadapan tanpa didahului laporan polisi maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Selain dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim juga mengusut kemungkinan adanya penghapusan data hasil penyadapan dan jejak aktivitas atau log pada program komputer yang disebut sebagai sistem lines.

Menurut Asep, pengungkapan perkara ini masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menelusuri alur perintah, mekanisme operasional, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap dugaan aktivitas penyadapan, pengelolaan data elektronik, serta kemungkinan penghapusan jejak digital.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik belum menyampaikan secara terperinci peran maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan perbuatan terhadap informasi atau dokumen elektronik.

Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Asep.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network