BOGOR, iNewsBogor.id — Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna merespons dinamika hukum terkini mengenai persyaratan administrasi jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Organisasi kepemudaan tersebut mendorong parlemen mengambil langkah konstitusional melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) demi memastikan kejelasan status hukum dan menjaga integritas tata kelola negara.
Dokumen pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Sabtu (7/11/2026) di Jakarta tersebut menekankan pentingnya penyelesaian polemik peradilan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan koridor UUD 1945 agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
"Atas tanggung jawab moral dan kebangsaan, maka kami menolak pembiaran serta mendesak lembaga negara yang berwenang mengambil tindakan nyata," bunyi petikan dokumen pernyataan sikap organisasi tersebut.
Dalam argumen hukumnya, Pemuda Muslimin Indonesia mencermati dua putusan badan peradilan tinggi. Pertama,Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang menyebutkan tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait keabsahan penyetaraan kualifikasi pendidikan luar negeri setara tingkat menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden.
Kedua, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan keputusan peradilan tingkat pertama terkait perkara penyetaraan pendidikan tersebut.
Organisasi ini menekankan pentingnya bagi seluruh pihak untuk merujuk secara komprehensif pada isi dan konsekuensi hukum dari dokumen resmi kedua lembaga peradilan tertinggi negara itu.
Berdasarkan analisis perkembangan hukum tersebut, PB Pemuda Muslimin Indonesia melayangkan dua poin imbauan utama kepada lembaga legislatif:
Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat: Mendorong DPR RI menjalankan wewenang konstitusionalnya merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 untuk mengkaji keterpenuhan syarat administrasi pemangku jabatan Wakil Presiden.
- Baca Juga:
Keterbukaan Sikap Fraksi Parlemen: Meminta seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan pengkajian secara transparan terkait isu administratif ini kepada publik.
Organisasi tersebut turut mengingatkan bahwa kejelasan langkah dari lembaga perwakilan rakyat sangat penting untuk mencegah meluasnya gelombang ketidakpuasan masyarakat. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum Dr.H. Usep Nuklir dan Sekretaris Jenderal Hadi Prestasi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
