BOGOR, iNews.id -- Dua pemuda berinisial H (33) dan AR (22) pelaku peredaran uang palsu diciduk Unit Reskrim Polsek Cibinong, Polres Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap saat mencari korban untuk bertransaksi di pasar.
"Kami amankan dua orang pelaku peredaran uang palsu, yang mana aksi para pelaku ini terungkap saat melakukan aksinya di pasar Cikema kec Cibinong, kejadian pada Pada Minggu tanggal 14 April 2022," kata Kapolsek Cibinong, AKP Adhimas Sriyono Putra.
Adhimas mengungkapkan bahwa kedua tersangka pelaku peredaran uang palsu ini terungkap saat melakukan transaksi di pasar di Cikema diketahui oleh seorang pedagang. Para pedagang mengejar para pelaku.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait