Kusnaidi Jaelani (52), suami sadis yang membunuh istrinya sendiri, terancam hukuman mati.

Ramadhan
Kusnaedi Jaelani, tersangka pembunuh istri, almarhumah Imas Mulyani yang merupakan bidan di Kecamatan Mande, Cianjur. (Foto: iNews/M Andi Ichsyan)

BogorRaya, iNews.id - Pembunuh sadis seorang bidan di Sukabumi terancam hukuman mati. Pelaku Kusnaidi Jaelani(52), yang tak lain adalah suami korban diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya Neng Imas Mulyani (41).

Imas dihabisi pelaku ditempat praktek kebidanan, Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi. Pelaku sengaja membawa pisau ketempat praktek istrinya, dengan pisau itulah Kusnaidi mengakhiri hidup Imas.

"Kami akan jerat pelaku Kusnaedi dengan pasal berlapis. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Jawa Barat, Selasa.

AKP Anton mengemukakan, pelaku diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istri-nya yang sudah pisah ranjang sejak satu tahun lalu.

Pelaku juga sering memberikan ancaman melalui pesan singkat dan secara langsung. Bahkan beberapa waktu lalu mendatangi korban sambil membawa celurit.

Editor : Zamzami Ramadhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network