Kronologi awal kejadian, menurut Kapolresta Bogor Kota, saat Tersangka AP melakukan pertemuan dengan korban dengan cara mengajak korban berkomunikasi menggunakan akun Media Sosial pertemanan (Pencarian Jodoh) “MICHAT” (masing menggunakan nickname Michat, tersangka (Rifaldi) dan korban (Vie).
"Keduanya sepakat untuk bertemu sekaligus berhubungan badan dgn tarif sekali pertemuan sebesar 350 ribu dan di bayar setelah pertemuan selesai. Kemudian pelaku mendatangi korban di tempat Kos Asri kamar 309.Setelah selesai pertemuan korban meminta bayaran sebesar Rp 1.000.000,-. Karena tersangka hanya membawa uang sebesar Rp 200.000,- dan tidak memiliki uang sebesar yang di minta akhirnya ketika korban lengah, tersangka mencekik dan membanting, selanjutnya korban di bekap dengan posisi muka di arahkan ke bawah kasur, kemudian di terlentangkan kembali dan di cekik menggunakan sarung bantal yang dililit dan menyumpal mulut korban menggunakan tissue," ujar Kapolresta Bogor Kota.
Tidak hanya sampai disitu, setelah yakin korban meninggal dunia, tersangka pun pergi dengan menggondol ponsel milik korban dari laci meja rias dan uang sebesar Rp 255.000,- yang diambil dari tas milik korban.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait