Berbekal rekaman cctv profil tersangka juga pemeriksaan atas sebelas orang saksi, jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan perburuan, dan berhasil meringkus tersangka.
AP berhasil diringkus petugas di Terminal Laladon Kabupaten Bogor, setelah sebelumnya petugas menembak kaki tersangka saat berusaha kabur.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain celana dalam, BH, pakaian dalam milik korban, gumpalan tissue, sprei, bantal guling berikut sarungnya, kunci kamar kost, juga dua buah ponsel masing masing milik korban dan milik tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Bogor Kota.Tersangka dijerat pasal berlapis masing masing pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait