BOGOR, iNews.id - Polisi mengamankan pria berinisial MI alias Iwan (35 tahun) di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Pria itu diamankan karena melakukan pencabulan dan kekerasan seksual dengan modus paranormal atau dukun.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2022. Awalnya, pelaku ingin memberikan pengobatan kepada korban berinsial SR (32) dengan menyampaikan korban sering kesurupan dan ada mahluk gaib di rumahnya.
"Bersama-sama tersangka dengan korban menuju rumah korban dan di sana diperlakukan persetubuhan dengan tipu daya menyebutkan rumah tersebut banyak hantunya. Lalu terjadilah persetubuhan antara korban dan tersangka," kata Iman, Senin (6/6/2022).
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait