BOGOR, iNews.id - Menjelang hari anti narkotika internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, di halaman Kantor BNN RI Jakarta Utara, Kamis (9/6).
Dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, barang bukti narkoba sebanyak 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir happy five dimusnahkan menggunakan incenerator.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN pada bulan Maret sampai dengan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
Berikut rincian dari keenam kasus tersebut:
Kasus Pertama
Ungkap kasus dilakukan petugas di perairan IDI – Aceh Timur pada hari Minggu (13/3) sekitar pukul 02.26 WIB. Empat orang pelaku berinisial DA, KK, ZF, dan A ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 203.998 gram. Pelaku DA, KK, dan ZF diamankan petugas saat sedang mengangkut narkotika menggunakan kapal sementara pelaku ZF ditangkap di rumahnya di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Kec. IDI Rayeuk Kab. Aceh Timur.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait