TUBAN,iNews.id - Nama bayi terpanjang se-Indonesia bahkan se-dunia yang berada di Tuban, Jawa Timur kini menjadi viral dan menjadi pembicaraan warganet. Netizen saling berkomentar menanggapi nama bayi tersebut. Nama bayi itu adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Bayi itu kini sudah berusia 3 tahun dan belum punya akta kelahiran.
Jika dihitung huruf per huruf maka nama bayi unik ini berjumlah 85 huruf atau karakter. "Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas. Tiap datang di suruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," tutur orang tua Arif Akbar dan istrinya, dan Suci Nur Aisiyah, Rabu (06/10/2021).
Dijelaskan, bila nama panjang tersebut berangkat dari tekad dan harapan agar kelak anaknya bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang. Tidak mudah diracuni berita hoax dan bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya.
Namun akibatnya, dalam proses 3 tahun pula, si anak belum mempunyai dokumen administrasi. Bahkan kesulitan mengurus akta kelahiran. "Sebagai gantinya, kami disuruh mengganti nama anak kami," tambah Arif Akbar lagi.
Bahkan, masih jelas Arif Akbar, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi di masanya nanti. Yaitu, mengabdi dan mencintai persada nusantara ini. "Anak itu kebanggaan keluarga kami menjadi mimpi dan harapan kami," tegasnya lagi.
Arif Akbar berharap, pihak terkait pembuat akte memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik.
"Dalam tiap kesempatan kami selalu menanyakan dengan harapan dapat berita terbaru yang membahagiakan - sampai hampir tahun yang ke tiga -Berita itu tidak ada - jika kami menanyakan selalu disuruh merubah nama," keluhnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rahmad Ubaid menjelaskan, saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terbatas 55 karakter atau huruf dan spasi.
"Sebelum akte di proses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max.55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akte, KK dan KTP semua terbatas max.55 karakter huruf termasuk spasi," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta