SINGAPURA,iNews.id - Gegara impoten majikan di Singapura gagal 2 kali memerkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.Pelakunya sudah terbilang tua berusia 68 tahun berulang kali mencoba melecehkan korban selama istrinya pergi. Bahkan, dia membeli kondom untuk tujuan tersebut.
Dalam sebulan pada tahun 2019, pria itu berusaha memerkosa korban yang berusia 27 tahun itu dua kali, namun gagal karena pelaku mengalami disfungsi ereksi. Setelah itu, korban terus menjadi sasaran pelecehan seksual.
Pria itu itu dijatuhi hukuman penjara selama 12,5 tahun pada Senin (18/10/2021) setelah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk percobaan pemerkosaan dan tuduhan penetrasi seksual terhadap pembantunya.
Enam dakwaan lainnya, termasuk penganiayaan dan penyerangan seksual dengan penetrasi, dipertimbangkan hakim pengadilan dalam menjatuhkan hukuman.
Dia tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait