get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Lahan Vihara, Pengusaha Produsen Teh Terkenal Dilaporkan ke Bareskrim 

Ihwal Pemblokiran Rekening PT Titan Infra Energi oleh Bareskrim, Kuasa Hukum Beberkan Fakta

Selasa, 14 Juni 2022 | 23:20 WIB
header img
Karyawan PT Titan Infra Energy saat menggelar aksi. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Kuasa Hukum PT. Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung membeberkan ihwal pemblokiran rekening perusahaan beberapa waktu lalu oleh Bareskrim terhadap perusahaan yang menjadi kliennya, ia menilai tindakan salah kaprah.

Betapa tidak, tindakan pemblokiran rekening sepihak atas perusahaan telah mengakibatkan ribuan karyawan yang bekerja di anak dan induk perusahaan PT Titan saat itu terabaikan hak haknya dan berpotensi adanya pelanggaran hak azasi manusia dan azas keadilan.

Haposan buka bukaan pengalamannya terkait perkara tersebut di akun channel youtube "Serambi Adi Warman".

Dalam akun channel youtube tersebut Haposan Hutagalung mengungkapkan keheranannya atas pemblokiran oleh Bareskrim selain mengganggu kinerja perusahaan juga berdampak pada nasib ribuan karyawan PT Titan Infra Energi terbengkalai.

Menurutnya, pemblokiran atas rekening perusahaan klienya saat itu merujuk pelaporan PT Titan Infra Energi beberapa waktu lalu oleh Bank Mandiri terkait dugaan melakukan tindak pidana penggelapan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pada ujungnya setelah diproses penyidik Bareskrim dinyatakan tak terbukti dan tidak ada pula tersangka.

"Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang Idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” kata Haposan.

Haposan menambahkan, bagaimana penyidik saat itu melakukan tindakan tidak pada tempatnya.


Foto : Istimewa

"Sampai detik ini belum ada tersangka, tetapi tindakan polisi sudah ada penyitaan, pemblokiran, penggeledahan,” ujarnya.

Haposan pun melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara klienya itu merujuk pada fakta.

”Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat pra peradilan,” tambahnya.

Dampaknya pun luar biasa, pembekuaan 40 rekening Titan Group itupun berimbas tertundanya pemberian gaji 6.000 karyawan, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di anak dan induk perusahaan, pembayaran kewajiban kepada ratusan vendor, supplier sistem di perusahaan praktis tergangu.

Masih di akun channel youtube Serambi Adi Warman, Haposan menilai pemblokiran rekening oleh Bareskrim terkesan sebagai upaya paksa yang dipertanyakan prosedurnya, ia menduga dalam pemblokiran rekening tersebut telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak berwenang. “Ini pelanggaran,” tambahnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut