Salahgunakan Surat Kuasa, Perusahaan Tambang di Bogor Laporkan Warga Samarinda ke Polsek Caringin
BOGOR, iNewsBogor.id – PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pertambangan berkedudukan di Caringin Kabupaten Bogor melaporkan seorang warga asal Samarinda inisial IJP ke Polsek Caringin, Sabtu (19/7/2025). Pasalnya, IJP diduga telah menyelahgunakan surat kuasa yang diterimanya dari perusahaan untuk dan atas nama pribadi mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil dialami perusahaan.
Ihwal dugaan penyalahgunaan surat kuasa oleh IJP diutarakan Direktur Utama PT MMJ, Abi Maulana saat melapor di Mapolsek Caringin. Ia menyebut IJP yang jauh sebelumnya memlilki hubungan kolegial dengannya, pada 9 Mei 2025 lalu minta diberikan surat kuasa untuk mewakili perusahaan dalam berbagai urusan kerja sama operasional dan administratif, juga kerja sama dengan pihak ketiga.
“Bahwa terdapat juga sebuah notulen dan surat kesepakatan pada tanggal 30 April 2025 antara PT MMJ dan IJP , yang menyebutkan rencana kolaborasi dalam rangka peningkatan volume produksi dan pengambilan SPK dan potensi potensi lain di dalam kawasan wilayah IUP yang dimiliki oleh pihak PT. MMJ dan atas salah satu pertimbangan tersebut kemudian pihak PT MMJ bersedia memberikan kuasa direktur kepada IJP,” tutur Abi.
Namun seiring berjalannya waktu, tambah Abi, setelah menerima kuasa, IJP tanpa sepengetahuan perusahaan telah menyalahgunakan wewenang atas Surat Kuasa tersebut dengan cara mengeluarkan SI atau SKAB (Surat Keterangan Asal Barang ) yang dibuat , dioperasikan dan ditandatangani sendiri.
Editor : Furqon Munawar