get app
inews
Aa Read Next : Selebgram Mega Amelia Minta Mantan Suami Kasla Kuswanto Mengakui Vino Sebagai Anaknya

Pasangan Siri Diizikan Boleh Punya Kartu Keluarga, Komnas Perempuan: Kami Tak Diajak Konsultasi

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:31 WIB
header img
Pasangan siri diperbolehkan Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memiliki Kartu Keluarga (KK) dipersoalkan Komnas Perempuan. (Foto: Fox News)

JAKARTA,iNews,id - Pasangan nikah siri diperbolehkan Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memiliki Kartu Keluarga (KK) dipersoalkan Komnas Perempuan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya tidak dikonsultasikan terkait kebijakan Kemendagri yang membolehkan pasangan nikah siri memiliki KK. 

"Kebutuhan catatan perkawinan sepertinya kita perlu kejelasan lah, khususnya Komnas Perempuan ya. Karena kan kami tidak dikonsultasikan pada saat penyusunan kebijakan ini," ujarnya saat dihubungi MPI, Kamis (7/10/2021).

Menurut Andy, persoalan pencatatan KK bagi pasangan siri, biasanya anak-anak yang disulitkan dalam mengakses akta kelahiran. Pasalnya hanya mencatumkan nama ibu saja. Hal ini dianggap menjadi masalah hukum yang perlu diselesaikan.

"Yang saya pahami di lapangan kan ada persoalan terkait pencatatan Kartu Keluarga ya. Disampaikan biasanya anak-anak yang kesulitan dalam mengakses Akta Kelahiran atau pun Akta Kelahiran hanya mencatatkan nama ibunya saja. Nah ini tentunya masalah hukum ya penting juga diselesaikan," jelasnya.

Dengan demikian, Andy menyampaikan perlu adanya kejelasan kebijakan ini. Dia menuturkan akan berkoordinasi dan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Mengingat dirinya baru mengetahui kebijakan ini karena sebelumnya tidak dilibatkan.

"Konsekuensi-konsekuensi ini perlu ditimbang ulang tapi kami akan berkoordinasi dengan Prof Zudan ya, saya sudah mencoba WA. Jadi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dulu," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK). Termasuk bagi pasangan yang menikah secara siri. 

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut