BOGOR,iNews.id - Status PPKM di Kota Bogor kini turun menjadi level 2 bersama beberapa kota lainnya di Jabodetabek yakni Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui sebelumnya wilayah tersebut selama berminggu-minggu berada di PPKM level 3. Dengan adanya penurunan ini maka sejumlah aktivitas di wilayah-wilayah tersebut mengalami pelonggaran.
Hal ini diatur pada diktum kelima Instruksi Mendagri No 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid -19 di Jawa dan Bali.
Pelonggaran nampak pada pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta