get app
inews
Aa Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Status PPKM Kota Bogor Jadi Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop dan Mal  

Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:04 WIB
header img
Status PPKM di Kota Bogor kini turun menjadi level 2 bersama beberapa kota lainnya di Jabodetabek yakni Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. (Foto: Inews.id)

Sementara untuk makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dimana wajib menerapkan protokol eksehatan ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Kemudian terkait egiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Penduduk usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.

Sementara pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Sementara restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Kegiatan di Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75%. Sementara itu fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut