get app
inews
Aa Text
Read Next : Klaim Lahan Garap di Cijeruk oleh Oknum Bawa Nama Panglima TNI, Ini Kata Kepala BPN Kabupaten Bogor

Jadi Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Kelapa Gading Minta Atensi BPN Tidak Batalkan Sertifikat

Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:11 WIB
header img
Jadi Korban Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Kelapa Gading Minta BPN Tidak Gegabah Batalkan Sertifikat. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Merasa dirinya menjadi korban permainan mafia tanah, seorang warga Kelapa Gading Jakarta Utara Yudi Astono meminta atensi Kementerian Agraria/BPN untuk tidak membatalkan sertifikat tanah miliknya yang sudah terdaftar dengan status SHGB Nomor 5283.

"Saya berharap ini menjadi atensi Pemerintah khususnya Kementerian Agraria/BPN untuk memberantas mafia tanah. Bagaimana mungkin Eigendom palsu digunakan sebagai alas hak untuk mengklaim kepemilikan dan mengalahkan sertifikat yang sah," ujar Yudi Astono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Yudi mengungkapkan, permasalahan mengapa tanahnya beralih kepemilikan, berawal ketika tahun 2003, tiba-tiba ada dua orang bernama Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori menggugat (kepemilikan lahan-red) nya lewat pengadilan. Namun dalam persidangan terungkap bahwa bukti yang digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori berupa Grosse Akta 849 & 850 adalah palsu.

"TNI AL dan saya kemudian membuat laporan Polisi. Berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya dan hasil Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri: Grosse Akta 849 dan 850 yg digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori dalam persidangan terbukti memang palsu. Karena aslinya milik TNI AL dan ada di warkah TNI AL," jelasnya.

Yudi pun menambahkan, telah ada putusan Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan eksekusi atas lahan miliknya oleh Muhamad Fuad Ansori dinyatakan tidak sah.

"Dapat saya jelaskan bahwa perlawanan saya terhadap eksekusi No. 24/eks/2018/PN.Jkt.Utr telah ada hasil putusan 182/pdt/2022/pt.dki yang pada amarnya menyatakan bahwa eksekusi Muhamad Fuad Asrori tidak sah," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik TNI AL dengan modus pemalsuan surat tanah palsu telah bergulir di meja hijau.


Foto : Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhamad Fuad Ansori dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan atau membuat akta palsu pada sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021) lalu.

Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan bukti yang didapat, JPU meminta hakim (PN Jakut-red) menetapkan terdakwa Muhamad Fuad Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik Yudi Astono yang sebelumnya sudah terdaftar dan terlegalisir di BPN dengan status SHGB Nomor 5283.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut