JAKARTA,iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Gugatan baru itu belum sepekan setelah lolos dari gugatan sebelumnya yang diajukan PT My Indo Airlines (MYIA). Adapun permohonan PKPU didaftarkan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, (22/10/2021).
Menilik laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara telah memasuki tahapan penunjukkan juru sita.
PT Mitra Buana Koorporindo selalu penggugat merupakan perusahaan yang mengembangkan layanan teknologi informasi 'System Integrator (SI)' untuk industri.
Didirikan pada 13 Februari 2007 di Jakarta, perusahaan yang dulunya bernama PT Mitra Buana Komputindo ini juga memiliki klien korporasi nasional hingga lembaga pemerintah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta