JAKARTA - Kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir belum berakhir. Kabar terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka baru.
Dari empat tersangka, 3 di antaranya telah ditangkap dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat tersangka baru tersebut diungkap dari hasil pengembangan persidangan 5 tersangka sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, lima terdakwa yakni Riri Khasmita, Edrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. “Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan," ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Empat tersangka baru yakni MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan tersangka, satu orang masuk DPO yakni RAP.
Zulpan mengungkapkan, satu orang DPO berinisial RAP berperan dalam pembiayaan proses balik nama sertifikat. “RAP berperan membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” katanya.
Adapun objek perkara yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No 715 atas nama Ny Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 meter persegi.
2. SHM No 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 meter persegi.
3. SHM No 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 meter persegi.
4. SHM No 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 meter persegi.
5. SHM No 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 meter persegi.
6. SHM No 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357 meter persegi.
Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Hilman Hilmansyah