bogor.iNews.id - Sebanyak 275 pengendara sepeda motor terjaring razia dengan metode "Killing Zone" di jalan Otista Citamiang jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi sabtu (05/06/2021) malam.
Sejumlah 51 orang pemilik sepeda motor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah berupa STNK, sedangkan 224 lainnya ditindak dengan surat tilang karena melanggar lalu lintas.
AKBP Sumarni, Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan, kegiatan dilakukan dengan tujuan melakukan pencegahan terhadap Kamtibmas, khususnya diakhir pekan.
“Malam ini kita melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD dengan lokasi di Dua titik, di Lingkar Selatan yaitu di terminal Tipe A kemudian di Jalan Otista, di daerah Citamiang,” ujar Sumarni.
“Kami melakukan antisipasi gangguan-gangguan kamtibmas dengan cara memeriksa para pengendara roda Dua, apakah dia membawa sajam atau tidak, membawa barang-barang berbahaya atau tidak. Kemudian kita juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” lanjutnya.
Kegiatan sekaligus melakukan penyekatan dibeberapa perbatasan wilayah Sukabumi untuk memeriksa masyarakat luar yang memasuki wilayah Sukabumi.
“Kami juga melakukan penyekatan-penyekatan terhadap kegiatan masyarakat, kita antisipasi kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar kota. Kita juga meminta mereka mengeluarkan bukti Rapid Antigennya ketika mereka akan berkunjung ke tempat kegiatan yang ada di wilayah Sukabumi,” tuturnya.
Editor : Zamzami Ramadhan