Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JK Terima Dubes Arab Saudi, Indonesia Tegaskan Dukungan Stabilitas Kawasan Timur Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Rokok Halal atau Haram, Begini Pendapat Ulama dan Fuqoha

Minggu, 17 Juli 2022 | 20:31 WIB
  • author Furqon Munawar
Rokok Halal atau Haram, Begini Pendapat Ulama dan Fuqoha
Rokok Halal atau Haram, Begini Pendapat Ulama dan Fuqoha. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNews.id - Rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.  Berikut penjelasan seputar halal hafam rokok sebagaimana dikutip dari konsultasisyariah.com.

Berdasar dalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut