get app
inews
Aa Read Next : Terapkan Perda KTR dan Pelarangan Reklame Rokok, Taraf Hidup Masyarakat Kota Bogor Meningkat

RPP Kesehatan Ancaman Serius Bagi Industri Tembakau, Kemenkes Perlu Kaji Ulang

Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:14 WIB
header img
Ilustrasi daun tembakau dan rokok.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Prof. Hikmahanto Juwana angkat bicara terkait sejumlah aturan tentang produk tembakau dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan. 

Ia menyoroti masuknya usulan lembaga internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf RPP UU Kesehatan

Seperti, mengendalikan tembakau secara eksesif, mulai dari pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi untuk produk tembakau, hingga pelarangan konsumsi di tempat umum.

”Saya mensinyalir LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC,” ucap Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Aturan lain yang disoroti Hikmahanto, yakni, larangan iklan produk tembakau, larangan promosi dan sponsorship, larangan penjualan rokok eceran, larangan kegiatan CSR, larangan display produk hingga aturan kemasan minimal 20 batang per bungkus.

Serangkaian larangan penggunaan tembakau ini menurutnya perlu dikaji ulang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karena bisa mengancam keberlangsungan industri tembakau itu sendiri.

Menurutnya, dalam mengambil keputusan tentang aturan tembakau ini, Kemenkes perlu mempertimbangkan lebih banyak aspek.

Seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, keberlanjutan sektor industri tembakau, serta penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Editor : Lusius Genik NVL

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut