"Perlu disadari penerimaan negara dari cukai hasil tembakau bukan angka kecil. Nilainya mencapai 9 persen sampai 13 persen dari total penerimaan pajak negara," tuturnya.
”Isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan," sambung Hikmahanto.
Senada, anggota Komisi IX DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan merupakan pelaksana dari FCTC.
”Saya menegaskan ini sudah tidak benar. Hadirnya draft RPP ini sama saja (Kemenkes) ingin menjadi pelaksana dari FCTC. Kalau diperhatikan semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menekankan Indonesia tidak perlu mengadopsi FCTC sebab industri tembakau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan ekonomi negara.
Selain itu, produk tembakau juga merupakan warisan budaya dan leluhur bangsa.
“Industri tembakau merupakan ekosistem besar yang telah menciptakan jutaan lapangan kerja. Negara semestinya mengayomi salah satu kekayaan dan kebhinekaan ini. Masa yang seperti ini mau kita hilangkan,” pungkasnya.
Editor : Lusius Genik NVL