JAKARTA,iNews.id - Permohonan pemohon atas kasus pemutusan hubungan kerja ( PHK) yang dilakukan kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta.
Putusan hakim pengadilan dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2021. Majelis Hakim PHI mewajibkan BIL membayar kompensasi atas PHK tersebut.
"Benar, sudah dibacakan putusannya kemarin (25/10). Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari 3 bulan berturut-turut. Juga diwajibkan memberikan slip gaji klien kami," ujar Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office dalam pernyataannya, Rabu (27/10/2021).
Dalam perkara nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 itu, pemohon atau penggugat adalah staf kantor hukum BIL dan pihak termohon atau tergugat adalah BIL. Francine Widjojo mengatakan, kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun dirumahkan oleh BIL di akhir bulan Maret 2020 lalu, upahnya tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta