Pengamen Jalanan Sabet Pakai Celurit Perut Seorang Warga Tangerang Dicokok
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:41 WIB
Korban yang kesakitan pun teriak minta tolong dan pelaku berhasil diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan.
"Pelaku berhasil diamankan petugas dan beberapa warga. Tersangka BY kemudian dibawa ke Mapolsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan barang bukti celurit kini sudah diamankan petugas," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta