get app
inews
Aa Read Next : Tim Galaxy Stars Bogor Raih Posisi Runner Up Event BCNY KU-8 di Cianjur

Klaster Hajatan Diduga Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 Di Cianjur.

Kamis, 10 Juni 2021 | 20:45 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

bogor.iNews.id - Klaster hajatan pernikahan diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya lonjakan kasus covid-19 di kabupaten Cianjur. Pemerintah daerah akhirnya melarang warga menggelar resepsi pernikahan.

Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, dengan adanya klaster hajatan pertama yang terjadi di Kecamatan Cibinong, warga diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia mengingatkan warga tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.

"Jangan sampai mengabaikan prokes karena hingga saat ini, penularan virus berbahaya masih terjadi. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penularan," katanya. Rabu (9/6/2021).

Sementara itu Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 003/3780/Kesra tentang Larangan Segala Bentuk Kegiatan yang Berpotensi Menciptakan Kerumunan dan Keramaian.

"Pemkab Cianjur mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan menggelar resepsi pernikahan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona," kata dr Yusman Faisal.

Dia menjelaskan, Bupati Cianjur Herman Suherman langsung mengambil langkah antisipasi yang berlaku untuk menghindari kembali terjadinya penularan akibat kerumunan, terutama saat resepsi pernikahan. Langkah antisipasi itu berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Namun dalam SE disebutkan, pelaksanaan akad nikah tetap dapat dilakukan dengan sejumlah syarat seperti hanya pihak keluarga kedua mempelai dan tidak ada kerumunan tamu. 

Selain resepsi pernikahan, dalam SE juga disebutkan larangan berlaku untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

"Intinya larangan tersebut, berlaku juga untuk kegiatan lain yang berpotensi terjadinya kerumunan sehingga dapat menimbulkan penularan Covid-19," katanya.

Satgas Covid-19 Cianjur sebelumnya menemukan 35 orang dari dua desa di Kecamatan Cibinong positif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat antigen. Puluhan orang tersebut masuk dalam klaster resepsi pernikahan pertama di Cianjur sehingga dilakukan isolasi mandiri dan karantina wilayah.

 

Editor : Zamzami Ramadhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut