Peristiwa nahas ini bermula saat korban, pelaku dan dua rekan lainnya memesan kamar nomor 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu (7/11/2021) malam.
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," ujar Kapolrestabes, Selasa (9/11/2021).
Pelaku diduga mendorong korban ke arah kaca jendela hotel hingga pecah dan terjatuh ke balkon lantai 2 hotel. Korban Christhoper ditemukan dalam kondisi tewas pada kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh. Dalam keterangan itu juga disebutkan, korban dalam keadaan usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar