get app
inews
Aa Read Next : Politisi PPP Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri Siap Bertarung di Pilwakot 2024

Lalai Urus Izin Ribuan Angkot di Kota Bogor Diamputasi, Ini Penjelasan Dishub

Senin, 15 Agustus 2022 | 16:21 WIB
header img
Lalai Urus Izin Ribuan Angkot di Kota Bogor Diamputasi, Ini Penjelasan Dishub (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 1010 angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor sudah dibekukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, berkaitan dengan pelanggaran berupa melakukan kelalaian tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan angkutann dalam trayek. Pembekuan terkait Ijin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).

Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menegaskan, pembekuan ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan diantaranya peringatan kesatu, kedua dan ketiga, tetapi pihak pemilik angkot atau badan hukum, tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga otimatis angkot-angkot tersebut dibekukan. Dishub juga sudah melayangkan surat ke Organda Kota Bogor tindak lanjut pembekuan angkot tersebut.

Lanjut Eko, langkah tegas ini sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 perihal kewajiban perusahaan angkutan umum. Kemudian PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121. Lalu Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, pasal 2, 6, dan 8. Terakhir Perda Kota Bogor nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ pasal 119 dan 123.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut