BREAKING NEWS Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang di Kota Bogor, 1.700 Armada Ditertibkan
BOGOR, iNewsBogor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan larangan operasional bagi angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek oleh Wali Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Melalui regulasi baru ini, angkot yang telah melewati batas usia teknis tidak lagi diperbolehkan beroperasi di seluruh wilayah Kota Bogor. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem transportasi sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan penerbitan Perwali dilakukan setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha angkot, Organda, DPRD, tokoh masyarakat hingga para ahli transportasi dan tata kota.
"Kami berikan waktu cukup lama, dari Perda diketuk palu di DPRD Kota Bogor sampai Perwali diterbitkan. Jadi kami berikan kesempatan sekaligus melakukan dialog konstruktif," ujar Dedie.

Menurutnya, setelah Perwali resmi berlaku, Pemkot Bogor akan menerapkan langkah-langkah penertiban secara bertahap namun tegas.
Editor : Furqon Munawar