BREAKING NEWS Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang di Kota Bogor, 1.700 Armada Ditertibkan
Selain itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas sebagai angkutan umum.
"Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi," tegasnya.
Meski demikian, kendaraan yang telah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, namun tidak lagi berstatus sebagai angkutan umum.
Setelah penertiban angkot tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program transformasi transportasi publik menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi umum sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat Kota Bogor.
Editor : Furqon Munawar