get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Sasmita Batutulis Ditargetkan Mulai Dibangun Maret 2026

BREAKING NEWS Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang di Kota Bogor, 1.700 Armada Ditertibkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:26 WIB
header img
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 disaksikan jajaran serta stakeholder guna menertibkan angkot usia tua yang masih lalu lalang di Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

Selain itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas sebagai angkutan umum.

"Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi," tegasnya.

Meski demikian, kendaraan yang telah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, namun tidak lagi berstatus sebagai angkutan umum.

Setelah penertiban angkot tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program transformasi transportasi publik menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi umum sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat Kota Bogor.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut