get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Sasmita Batutulis Ditargetkan Mulai Dibangun Maret 2026

BREAKING NEWS Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang di Kota Bogor, 1.700 Armada Ditertibkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:26 WIB
header img
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 disaksikan jajaran serta stakeholder guna menertibkan angkot usia tua yang masih lalu lalang di Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengungkapkan terdapat sekitar 2.700 angkot yang masih terdaftar resmi di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 unit telah melewati batas usia teknis 20 tahun.

"Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal sekitar 1.000 kendaraan yang tersisa," jelas Sujatmiko.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Bogor segera membentuk Tim Penertiban Angkot Tua yang melibatkan unsur lintas perangkat daerah.

Menurut Sujatmiko, tahap awal penertiban dilakukan dengan pendataan dan pencocokan administrasi kendaraan. Petugas juga akan mencopot seluruh identitas trayek dan memberikan tanda khusus pada kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi.

"Trayeknya dicopot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang sebagai penanda kendaraan sudah berusia di atas 20 tahun," terangnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut